Kasihan Nenek Buta Huruf Ini Ditipu Makelar Rp 1,1 Miliar Jual Tanah Tol Lalu Anak Dipenjara

 



Palingseru.com – Memanfaatkan kondisi nenek Halmah (86) dan anaknya Siti Usnah (71) yang buta huruf, seorang penjual ikan gembung langganan mereka berhasil membawa kabur uang hasil pembebasan lahan tol sebesar Rp 1,35 Miliar.

Rumah yang ditempati Nenek Halmah dan anaknya, Siti Usnah masuk dalam pembebasan lahan tol di Tanjung Morawa, dengan biaya ganti rugi Rp 2,1 miliar.

Kabar pembebasan lahan ini ternyata diketahui oleh penjual ikan keliling langganan mereka, Hardi Prayetno Lubis, dan kemudian menawarkan diri untuk membantu mengurus.

Nenek Halmah dan Siti Usnah yang buta huruf serta tak paham mengenai pengurusan itu pun lantas percaya penuh pada Hardi. Termasuk saat mereka dibawa ke Bank BNI Simpang Kayu Besar, Tanjung Morawa.

Padahal kedatangan mereka saat itu adalah sebagai saksi dalam kepindahan rekening. Hardi mengaku kepada teller bank, bahwa dia adalah anak kandung dari mereka dan meminta agar uang ganti rugi lahan pembangunan tol ditransfer ke nomor rekeningnya, mengutip indozone.id.

Berjalan mulus, dari Rp 2,1 miliar, sebanyak Rp 1,1 miliar berpindah ke rekening Hardi. Uang Rp 250 juta milik Siti juga mulus masuk ke rekeningnya.

Sementara Halmah dan Siti yang senang mendapati uang ganti rugi langsung mengumpulkan anak-anak lainnya di rumah. Oleh anak-anaknya, mereka kemudian dibawa kembali ke bank untuk mengecek uang dan menemukan fakta pahit tersebut.

“Dan diketahui jugalah bahwa, pada hari yang sama uang tersebut ditransfer, pada hari itu juga Hardi langsung mencairkannya. Ternyata Hardi juga langsung menghilang,” kata Rinto Maha, kuasa hukum Halmah dan Siti.

Anak-anak Halmah dan Siti langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Deli Serdang. Namun Hardi yang sudah menjadi tersangka itu belum ditahan lantaran menghilang.

via: indozone.id

“Sudah Jatuh Tertimpa Tangga”

Pada September 2017, keberadaan Hardi baru terdeteksi. Ternyata dengan hasil uang penipuannya, ia melarikan diri ke salah satu kabupaten di Provinsi Riau. Di sana, ia membelikan uang hasil tipu muslihat itu ke rumah, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit sepeda motor, dan 10 hektar sawit.

Anak-anak Halmah, yakni Surya Kumala dan suaminya, Jefri pun langsung mendatangi Hardi dengan didampingi Ketua RT, sebagai saksi.

Hardi yang ketakutan serta menyadari kesalahannya lantas bersedia pulang ke Tanjung Morawa, dan mengembalikan semua uang milik Halmah melalui harta benda yang sudah dibelinya itu. Melalui proses pemindahan di notaris, harta benda itu resmi menjadi milik Halmah dan Siti Usnah.

Namun licik, Hardi ternyata kembali pulang ke Riau, dan membuat pengaduan kepada polisi bahwa ia telah diculik dan jadi korban pemerasan Kumala dan Jefri. Akibatnya, Kumala dan Jefri ditangkap polisi usai ditunjukkan Hardi.

“Namun saat itu, Hardi lupa kalau dirinya juga sudah berstatus tersangka di Polres Deli Serdang karena laporan penipuan yang dilakukannya. Jadi saat itu, ia ditangkap juga oleh Polres Deli Serdang. Jadi saling tangkaplah di lokasi itu,” jelas Rinto.

Ketiganya kemudian jalani proses hukum masing-masing di PN Rengat, dan PN Lubuk Pakam. Dimana hasil putusan hakim, Kumala dan Jefri terbukti bersalah, Kumala divonis penjara 9 tahun sedangkan suaminya Jefri dipidana 6 tahun.

“Ini sangat membingungkan dan sangat tidak masuk akal. Kami menduga ini sudah diutak-atik karena proses-prosesnya tidak masuk akal, misalnya waktu antara pelaporan dan penangkapan hanya 1 hari. Pemerasan dan penculikannya dimana? Juga kita bingung padahal ada saksi RT di Riau yang mengetahui peristiwanya, namun hakim menolak saksi itu kami hadirkan,” ungkap Rinto.

Yang semakin membuat Rinto tak habis pikir ialah, hakim PN Rengat meminta seluruh berkas pemindahan kepemilikan sawit, rumah, mobil serta motor dari Hardi kepada Halmah, dikembalikan lagi kepada Hardi yang dalam kasus disebut sebagai korban.

“Kami sangat prihatin terhadap kondisi Halmah dan Siti Usnah yang hingga kini masih menempati gubuk di pinggir jalan tol, karena tidak dapat menikmati uan ganti rugi lahannya tersebut,” ucap Rinto.

LihatTutupKomentar

IKLAN SIDEBAR