MENYAYAT HATI, Ini Isi Surat Bandiman ke Pelaku Sate Sianida: Anak Saya Meninggal, Hukum Setimpal

 



TRIBUNSTYLE.COM - Lewat secarik surat, Bandiman, driver ojek online yang putranya tewas akibat sate sianida memberikan pesan khusus untuk sang pelaku.

Surat itu diberikan Bandiman kepada tersangka sate sianida saat proses rekonstruksi, Senin (7/6/2021).

Selain memberikan surat, Bandiman juga turut dalam reka adegan bersama sang tersangka sate sianida, Nani Apriliani Nurjaman.

Dalam kesempatan itu Bandiman tetap tenang dan aktif dalam rekonstruksi, meski berhadapan langsung dengan tersangka, NA.

Beberapa adegan juga dilakukan oleh keduanya.

Saat diwawancara usai rekonstruksi, Bandiman menjelaskan bahwa pihaknya sudah memaafkan NA.



Inilah pelaku pengirim sate beracun sianida (Kompas.com/Markus Yuwono, Dok Polsek)

"Saya sendiri sudah memaafkan Nani yang menyebabkan anak saya meninggal karena salah sasaran," ujarnya.

Bandiman mengatakan bahwa keluarganya telah mendapatkan permintaan maaf dari NA.

Walaupun permintaan maaf itu tidak secara langsung, dan hanya berupa surat.

Dari Bandiman sendiri juga telah membalas surat permintaan maaf tersebut.

Surat yang ditulis tangan oleh Bandiman berisikan :

"Saya atas nama Bandiman dengan ini memberikan maaf kepada anda (NA) yang telah melakukan keteledoran walaupun salah sasaran terhadap anak saya NFP, sehingga mengakibatkan meninggalnya anak saya.

Namun demikian dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sekeluarga tetap menuntut proses hukum harus tetap berjalan.

Dan tidak akan mengurangi/meringankan tuntutan kami sekeluarga sesuai dengan perbuatan yang telah anda lakukan,"

Perihal surat tersebut, Bandiman kembali mengatakan bahwa ia menyerahkan proses hukum kasus ini ke kepolisian.

"Kami sekeluarga menuntut proses hukum dapat terus berjalan.

Dan mendapatkan hukuman yang setimpal," tambahnya, dikutip dari TribunJogja.com, Bandiman Memaafkan Pengirim Sate Sianida yang Menewaskan Anaknya.

Adapun NA, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

TERKUAK, Ternyata Ini Alasan NA, Pengirim Sate Sianida Ngaku Nikah Siri dengan Aiptu T: Supaya Aman

Kasus sate beracun sianida yang melibatkan seorang polisi akhirnya memasuki babak baru.

Fakta terbaru terungkap terkait status pernikahan siri antara NA, pelaku pengirim paket sate beracun sianida, dengan Aiptu T.

Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, ternyata tidak ada fakta yang mengarah pada status pernikahan siri antara NA dan Aiptu T.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (20/5/2021).

Menurut Yulianto, hingga saat ini pihak kepolisian memang terus mencari informasi yang dapat dikembangkan lewat NA, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Terbaru, divisi Propam Polda DIY telah mendapat jawaban terkait status nikah siri antara NA dengan Aiptu T.

Seperti diketahui, Aiptu T merupakan sasaran utama kiriman paket sate beracun oleh NA.


Status terakhir Nani Apriliani sang pengirim sate sianida jadi sorotan (Kompas.com/Markus Yuwono, TribunTimur.com)

"Kami sudah tanya kepada NA.

Propam sudah tanya ke NA bahwa dia tidak nikah siri dengan T," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (20/5/2021).

Namun, berdasarkan penuturan dari ketua RT Padukuhan Cempokojajar, Piyungan, Kabupaten Bantul tempat di mana NA tinggal, selama ini menyebut jika NA telah menikah secara hukum agama dengan T.

Menjawab hal itu, Yuliyanto menegaskan bahwa alasan NA mengaku kepada ketua RT Cempokojajar telah menikah siri dengan T, supaya NA merasa aman menetap di padukuhan tersebut.

"Alasan NA mengaku nikah siri dengan T ya supaya aman tinggal disitu (Cempokojajar).

Karena NA itu pulang hampir sampai jam 10 malam.

Jadi ingin merasa aman. Ini pengakuan dari NA," tegas Yuliyanto.

"Kalau pak RT kami belum tahu apakah sudah diperiksa apa belum," jelas Yuliyanto.

Begitu pula saat ditanya apakah Aiptu T masih aktif sebagai penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta, Yuliyanto menuturkan bahwa kasus masih terus berjalan dan informasi yang diterima dari Propam terkait hal itu belum didapat.

"Saya belum mendapat informasi dari Propam apakah T masih aktif.

Kasus belum berhenti kan," pungkasnya.

Proses penyidikan kasus satai beracun yang menewaskan NFP siswa sekolah dasar asal Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul terus dilakukan pihak Kepolisian.

#sate #sianida

LihatTutupKomentar

IKLAN SIDEBAR